PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 77
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 74 huruf c ditentukan apabila terjadi kondisi:
- laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau
- lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur lepasan normal.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat nasional berdasarkan rekomendasi dari Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Paragraf 1 Umum
