PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 75
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
