PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 74
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b terdiri atas:
- kedaruratan nuklir tingkat instalasi;
- kedaruratan nuklir tingkat provinsi; dan
- kedaruratan nuklir tingkat nasional.
