PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 73
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kepala BNPB mengoordinasikan pelatihan dan gladi
kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
(2) Pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga
nonkementerian terkait wajib mengikuti pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Bagian Ketiga Kedaruratan Nuklir
