PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 72
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
