PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 71
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kepala BPBD provinsi mengoordinasikan pelatihan dan
gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan
program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.
(2) Pemegang izin dan instansi terkait wajib mengikuti
pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Paragraf 4 Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Nasional
