PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 70
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala BPBD provinsi dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan instansi terkait berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.
