PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 69
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi dapat dilaksanakan, pemegang izin wajib menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Paragraf 3 Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Provinsi
