PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 57
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi ancaman
dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik secara berkala.
(2) Hasil evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem
proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan adanya perubahan ancaman dasar desain lokal dan klasifikasi bahan nuklir yang sifatnya berbeda atau lebih besar, pemegang izin wajib melakukan perubahan terhadap sistem proteksi fisik.
Bagian Ketujuh ...
Bagian Ketujuh Dekomisioning
