PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 56
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem
safeguards secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sistem safeguards sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
