PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 58
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pada tahap dekomisioning, setelah bahan nuklir
dipindahkan keluar tapak instalasi nuklir, pemegang izin wajib:
- menyampaikan deklarasi peralatan khusus dan bahan yang terkait nuklir kepada Kepala BAPETEN setiap terjadi perubahan; dan
- menjamin proteksi fisik instalasi nuklir, peralatan khusus, dan bahan yang terkait nuklir.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pemegang izin sampai dengan diperolehnya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
