PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 52
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemutakhiran
daftar informasi desain apabila terjadi perubahan data safeguards.
(2) Daftar informasi desain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
