PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 53
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan sistem
proteksi fisik yang meliputi:
- ancaman ...
- ancaman dasar desain;
- organisasi dan personil sistem proteksi fisik;
- klasifikasi bahan nuklir;
- prosedur terkait proteksi fisik;
- desain dan pembagian daerah proteksi fisik;
- sistem deteksi;
- sistem penghalang fisik;
- sistem akses yang diperlukan;
- sistem komunikasi;
- perawatan dan surveilan;
- rencana kontinjensi; dan
- dokumentasi.
(2) Pemegang izin wajib melaporkan perubahan sistem
proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan perubahan
sistem proteksi fisik yang terkait dengan perubahan ancaman dasar desain dan/atau klasifikasi bahan nuklir selama tahap komisioning dan operasi wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.
