PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 51
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan safeguards dan sistem proteksi fisik selama komisioning dan operasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik
