PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 50
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin dalam melaksanakan safeguards sejak
komisioning sampai dengan bahan nuklir dipindahkan keluar tapak wajib:
- memunyai ...
- memunyai sistem perekaman dan pelaporan inventori bahan nuklir;
- menyampaikan laporan mengenai keberadaan bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN; dan
- menyampaikan deklarasi protokol tambahan kepada Kepala BAPETEN.
(2) Pemegang izin wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan sistem proteksi fisik kepada Kepala BAPETEN secara berkala.
(3) Selama kegiatan komisioning dan operasi, pemegang
izin dalam melaksanakan proteksi fisik wajib menetapkan dan melaksanakan:
- uji fungsi sistem proteksi fisik terintegrasi;
- uji kontinjensi; dan
- koordinasi dengan satuan perespons.
(4) Pemegang izin wajib melaksanakan pelatihan dan/atau
gladi sistem proteksi fisik secara berkala selama komisioning, operasi, dan dekomisioning.
