PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 44
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan
konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan safeguards wajib:
- menyampaikan deklarasi rencana umum pengembangan daur bahan bakar nuklir, penelitian, dan pengembangan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir; dan
- menyusun daftar informasi desain pendahuluan.
(2) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan
konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan proteksi fisik wajib menetapkan ancaman dasar desain lokal yang mengacu pada ancaman dasar desain nasional.
(3) Penyusunan ...
(3) Penyusunan dan penetapan ancaman dasar desain
nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
