PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 43
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Teknis keamanan instalasi nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- safeguards; dan
- proteksi fisik.
(2) Safeguards dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan selama:
- pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi;
- desain dan konstruksi;
- komisioning dan operasi;
- perubahan safeguards dan sistem proteksi fisik;
- evaluasi keamanan; dan
- dekomisioning.
Bagian Kedua Pemantauan Tapak sebelum Desain dan Konstruksi
