Pasal 40
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib membentuk panitia penilai
keselamatan instalasi nuklir yang independen selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
(3) Anggota ...
(3) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau luar organisasi pemegang izin.
(4) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam
organisasi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berasal dari unit kerja yang terkait langsung dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
