PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 41
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan
rekomendasi paling sedikit mengenai:
- operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja, dan lingkungan hidup;
- modifikasi struktur, sistem, dan komponen;
- perubahan batasan dan kondisi operasi;
- pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi, kondisi izin, dan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
- prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
- kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kecelakaan yang melampaui dasar desain;
- pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur, sistem, dan komponen;
- eksperimen dan perubahan eksperimen; dan
- penilaian berkala terhadap kinerja operasi dan keselamatan instalasi nuklir.
