PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 39
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan secara berkala yang meliputi penilaian terhadap:
- desain instalasi nuklir;
- kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;
- kualifikasi peralatan;
- penuaan;
- kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi;
- manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan
- dampak radiologi pada lingkungan hidup.
