PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 38
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan melalui analisis dan surveilan yang meliputi:
- penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan;
- konfirmasi desain oleh tim independen;
- peninjauan kembali faktor yang terkait tapak;
- surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama komisioning dan operasi instalasi nuklir termasuk pemantauan lingkungan hidup; dan
- penilaian terhadap keperluan modifikasi dan pengendaliannya.
