Pasal 31
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah
modifikasi untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir berfungsi sesuai dengan program modifikasi.
(2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin wajib melakukan analisis untuk mencari penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan modifikasi kepada Kepala BAPETEN.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap laporan
hasil pelaksanaan modifikasi.
(5) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi sesuai dengan
program modifikasi, Kepala BAPETEN menyatakan bahwa pemegang izin dapat mengoperasikan kembali instalasi nuklir.
(6) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi tidak sesuai
dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN memerintahkan pemegang izin untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan modifikasi.
