PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 32
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.