PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 30
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan modifikasi selama
tahap komisioning dan operasi instalasi nuklir untuk:
- meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
- memenuhi peraturan perundang-undangan;
- mengurangi kebolehjadian kesalahan manusia;
- mempermudah perawatan instalasi nuklir; dan/atau
- meningkatkan kinerja instalasi nuklir.
(2) Dalam hal melaksanakan modifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan komisioning dan operasi instalasi nuklir.
(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN apabila modifikasi:
- menyebabkan perubahan batasan dan kondisi operasi;
- memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; atau
- menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(4) Pemegang izin untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
menyampaikan program modifikasi yang paling sedikit memuat analisis keselamatan dan desain rinci modifikasi; dan
menyampaikan ...
- menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk modifikasi.
