PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 25
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala
BAPETEN laporan tentang:
- operasi instalasi nuklir; dan
- pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penyampaian ...
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
