PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 24
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan, surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
