PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 23
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan program perawatan, surveilan, dan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk setiap struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
