PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 22
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir.
(2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- operasi normal;
- kejadian operasi terantisipasi; dan
- kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
