PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 21
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menetapkan batasan dan kondisi
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sesuai dengan pengujian dan komisioning.
(2) Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
batas keselamatan;
pengesetan ...
- pengesetan sistem keselamatan;
- kondisi batas untuk operasi normal;
- persyaratan surveilan; dan
- persyaratan administrasi.
(3) Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi
nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
