PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 20
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib menetapkan:
- batasan dan kondisi operasi;
- prosedur operasi;
- program perawatan, surveilan, dan inspeksi; dan
- program manajemen penuaan.
