PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 26
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan komponen kritis.
(2) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
