Badan Usaha Milik Negara
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194319A
Aggr setiap tah ini delam
Ditetapkan di Jakarta pada anggal 31 Descmber 2024
D
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tangal 3l Descmber 2024
n
I
LEMBARAN NEGARA REPUBIIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4(x)
Salinan scsuai dengan aslinya
Ferundang-undangan dan
SK No235840A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Itmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4297) telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Modal Negara pada Usaha Milik Nega.ra dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6);
SK No 194320A
PRESIDEN
