PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021
Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:
kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu) hektare;
kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
kakao. . .
SK No 172020 A
PRESIDEN
- kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau
kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya.
(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 172021 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pdrundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 189725 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan;
- bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
- bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No 189724A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20I4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
