Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:
kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu) hektare;
kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
kakao. . .
SK No 172020 A
PRESIDEN
- kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau
kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya.
(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 172021 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pdrundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 189725 A
PRESIDEN
