Pasal 9
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara
persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar
Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
(4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi
kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 10. . .
SK No OO7159 A
PRESIDEN
