Pasal 10
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 terdiri atas:
- Rehabilitasi Sosial dasar; dan
- Rehabilitasi Sosial lanjut.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti.
(3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar:
- balai besar rehabilitasi vokasional;
- balai besar Rehabilitasi Sosial;
- balai Rehabilitasi Sosial; dan
- loka Rehabilitasi Sosial.
Pasal 1 1
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 12...
SK No007160 A
trRESIDEN
