PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan
Lembaga.
