PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
