PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 79
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 007194 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2079
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
m dan Perundang-undangan,
1
lvanna D.laman
SK No OO7?1? A
PRESIDEN
