PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 76
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABIX...
SK No OO7193 A
PRESIDEN
Pasal77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
