PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 75
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENDANAAN
