PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 74
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
- melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat;
- memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat;
- memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat;
- melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
- menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas ;
- memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ;
- menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan/atau
- melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
SK No OO7192 A
FRESIDEN
40
