PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 73
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
d.organisasi...
SK No 007191 A
PRESIDEN
- organisasi keagamaan;
- organisasi sosial kemasyarakatan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- badan usaha; dan
- LKS.
