PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
( 1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
