PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 71
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
(3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
penyuluhan;
pemberian informasi; dan/atau
diseminasi. . .
SK No 007190 A
PRESIDEN
- diseminasi.
(4) Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan:
- pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau
- bimbingan.
(5) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan:
- pemberian layanan khusus; dan/atau
- pemulihan hak yang dilanggar.
