PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 68
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- melakukan rujukan;
- mengadakan jejaring kemitraan;
- menyediakan fasilitas; dan/atau
- menyediakan informasi.
