PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 67
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:
- sandang, pangan, dan papan;
- pelayanankesehatan;
- pelayanan pendidikan;
- penyediaan tempat penampungan sementara;
- pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
- uang tunai;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
- keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
- alat bantu; dan/atau
- penyediaan pemakaman.
