Pasal 66
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil.
(2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(4) Pemberian
SK No007188 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
