PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 65
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
- bantuan langsung;
- penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
- penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.
