PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 69
BAB 5 — PERLINDUNGAN SOSIAL
Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
- melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
- melakukan pengembangan sistem;
- memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
